News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaksa Agung RI Menangkan PK Atas Gugatan Terhadap Presiden RI!

Jaksa Agung RI Menangkan PK Atas Gugatan Terhadap Presiden RI!

Foto: Jaksa Agung RI Prof Dr. H. Sanitiar Burhanuddin.

SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung RI) Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin selaku Kuasa Khusus dari Presiden Republik Indonesia (Presiden RI) Ir. H. Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali (PK). Rabu (23/11/2022).

PK terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan sdr. Arie Rompas, dkk (para penggugat) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung RI menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk mewakili Presiden RI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud.

Atas hal tersebut, Jaksa Agung RI memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Mukri (sekarang menjabat sebagai Inspektur IV Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI) untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut. 

H. Romy Faisal.

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda