JAM-Pidsus Periksa Enam Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi, Perkara BAKTI Kemenkominfo RI (2020/2022).
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) Tahun 2020 s/d 2022. Senin 21/11/2022)
Dijelaskan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI dalam rilis persnya bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul;
- SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
- YW selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
- JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo;
- DB selaku Direktur PT Telnusa Intrakom; dan
- DS selaku Direktur PT Lindu Putra Utama.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
H. Romy Faisal.