Kejagung RI Periksa Empat Saksi Perkara Dugaan Korupsi di Kemenkominfo
![]() |
Foto: Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi. |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022. Kamis (24/11/2022).
Dr. Ketut Sumedana Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) pada media dalam Rilis Persnya, menyampaikan adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- A selaku Managing Partner ANG Law Firm;
- KDYS selaku VB Bisnis Non Telkom Group PT Telkominfra;
- PS selaku Direktur PT DHL Supply Chain Indonesia; dan
- SBS selaku Karyawan PT Tekno Infrastruktur Sukses.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
H. Romy Faisal.