Ketua DPW Pekat IB Prov. Jambi Ingatkan PJ Bupati Tebo "Hutang Harus Dibayar!"
![]() |
Foto: Adean Teguh, S.T., S.H. Ketua DPW Pekat IB Prov. Jambi. |
SULUHNEGERI.COM, TEBO - Musibah yang menimpa warga Desa Pintas Tuo,
Kecamatan Muara Tabir beberapa bulan yang lalu, yang menyebabkan seorang Ibu
meninggal dunia usai melahirkan bayi keduanya di Puskesmas Pintas Tuo, pada
hari Senin, 13 Juni 2022. Almarhumah diduga meninggal akibat kelalaian
dari Tenaga Medis Puskesmas Pintas Tuo. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pembela
Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Provinsi Jambi (DPW Pekat IB Prov. Jambi)
ingatkan Penjabat (PJ) Bupati Tebo. Sabtu (12/11/2022).
Meninggalnya Ibu Ema Fitri
Wulandari yang juga merupakan salah satu pasien pengguna Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut, dewasa ini telah viral di media
sosial dan Media Massa khususnya Media Online melalui curahan hati dari pihak
keluarga Almarhumah yang meminta keadilan kepada para penegak
hukum.
Selain itu, menyoroti
persoalan tersebut, Adean Teguh, S.T., S.H. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Provinsi Jambi (DPW Pekat IB Prov.
Jambi) mengingatkan kembali H. Aspan, S.T. PJ Bupati Tebo atas apa yang
telah disampaikannya kepada pihak keluarga korban beberapa waktu lalu, tepatnya
di Rumah Dinas Bupati Tebo.
"Saya mengingatkan
agar PJ Bupati Tebo tidak lupa dengan apa yang sudah diucapkannya saat ditemui
oleh pihak keluarga Almarhumah di Rumah Dinasnya waktu itu.
Karena janji adalah hutang! dan hutang harus dibayar! Kemudian, saya minta
kepada PJ Bupati Tebo untuk segera memberikan sanksi seberat-beratnya kepada
Kepala dan Bidan Puskesmas Pintas Tuo yang menangani pasien pengguna BPJS
Kesehatan waktu itu, agar kasus serupa tidak terulang kembali kepada pasien
pengguna BPJS Kesehatan lainnya." Ucap Ketua DPW Pekat IB Prov. Jambi.
Lanjut Ketua DPW Pekat IB
Prov. Jambi, "Apa lagi kalau sudah begini, akibat kelalaian dari pihak
Puskesmas Pintas Tuo sehingga berakibat fatal, apa lagi sampai pasien meninggal
dunia. Saya sangat menyayangkan sekali kejadian ini. Kalau menurut saya,
seharusnya keselamatan pasien yang paling diutamakan! bukan uang! apa lagi
meminta uang minyak atau uang jalan, itu sudah kesalahan yang sangat fatal! apa
lagi itu pasien pengguna BPJS Kesehatan, tidak ada alasan lagi! seharusnya
untuk melayani masyarakat dengan tutur santun dan menerima dengan baik dan
Lembut!” Tegasnya dengan nada kesal.
"Saya mengencam keras
atas meninggalnya pasien yang dipungut biaya, dengan alibi uang minyak atau
uang jalan sebesar Rp. 850.000! Maka dari itu, saya minta agar segera
mengevaluasi petugas kesehatan Puskesmas Pintas Tuo yang menangani pasien,
dengan tidak memberikan pelayanan maksimal kepada warga." Tututupnya.
Widia Warman
suami Almarhumah menceritakan hasil pertemuannya dengan PJ
Bupati Tebo beberapa bulan lalu di Rumdis Bupati Tebo kepada media ini sambil mengulangi
apa yang disampaikan oleh PJ Bupati Tebo kepadanya, sebagai berikut:
"Pertama saya
mengucapkan terimakasih, apa yang terjadi yang sudah disampaikan kepada saya,
terus saya secara pribadi atas nama keluarga dan Pemerintah Kabupaten Tebo,
kami turut berdukacita atas musibah yang menimpa Bapak dan keluarga. Yang jelas
apa yang bapak sampaikan, akan saya tindaklanjuti, besok akan kami panggil
dinas-dinas terkait, termasuk dengan personil yang ada di sana, nanti akan kami
evaluasi.
Perlu saya jelaskan kepada
bapak-bapak untuk hasil evaluasi ini, baru bapak ketahui setelah 6 (enam) bulan
ke depan, sesuai dengan ketentuan saya sebagai PJ, hak dan kewajiban saya sama
seperti Bupati terpilih. Tapi kami ada jangka waktunya selama 6 (enam) bulan
ini, kami tidak boleh ngapa-ngapa, tidak boleh memindahkan, tidak boleh
mengangkat, dan tidak boleh mengeser dari suatu tempat ke tempat lain, selama 6
bulan insyaAllah, hari ini sudah masuk satu bulan lebih kurang
lima hari." Tutupnya setelah mengulangi apa yang disampaikan oleh PJ
Bupati Tebo.
H. Romy Faisal.