PJ Bupati Aspan Terbitkan SE, Larangan Jual Beli Jabatan.
![]() |
Foto: SE Bupati Tebo Nomor : 305 /SE/BKPSDM/2022 tentang Larangan jual beli jabatan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan kabupaten Tebo |
SULUHNEGERI.COM, MUARO TEBO - H. Aspan, S.T. Penjabat (PJ) Bupati Tebo berupaya menepis dan tunjukan komitmennya terhadap apa yang pernah disampaikannya dan dikhawatirkan serta dipersangkakan sebagian orang tentang keberadaanya dengan jabatanya saat ini sebagai orang nomor satu di Kabupaten Tebo khusus dalam kalangan ASN akan di mamfaatkannya sebagai alat untuk memuluskan kepentingan pribadi dan kelompok orang orang tertentu saja. Rabu (30/11/2022)
Diketahui sebelumnya rumor beredar di tengah masyarakat tentang adanya upaya sekelompok orang yang dapat mengganti jabatan dalam kalangan ASN lingkup Kab.Tebo, bahkan di beberapa pertemuan dan kesempatan Pj Bupati Aspan juga beberapa kali menyampaikan bahwa keberadaan dirinya sebagai PJ Bupati Tebo bikana untuk meng aduk aduk dan mencari kesalahan ASN Tebo.
Keseriusanya tersebut di pertegasnya dengan Surat Edaran Bupati Tebo Nomor : 305 /SE/BKPSDM/2022 tentang Larangan jual beli jabatan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan kabupaten Tebo.
Dalam SE Bupati Tebo tersebut tertuang bahwa pemerintahan kabupaten Tebo berkomitmen menegakan Reformasi Birokrasi dalam penempatan ASN dalam jabatan baik melalui mutadi maupun promosi berdasarkan kwalifikasi,kopetensi ,kinerja dan di siplin secara adil dan wajar,
Tidak hanya sampai di situ, dalam SE tersebut Aspan juga menegaskan kembali yang dibunyikanya dalam beberapa point guna meyakinkan ASN di lingkungan Pemkab Tebo bahwa kwalitas SDM dan kedisiplinan lah yang menentukan karier bukan kedekatan emosional ataupun politik.
Poin dalam SE sebagai berikut:
- Setiap ASN yg memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, untuk itu dilarang melakukan jual beli jabatan pada semua jenjang jabatan (jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan adrimistrasi dan jabatan fungsional);
- Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong dilakukan melalui seleksi terbukaoleh panitia seleksi (pansel) yang mempunyai kompetensi dan bebas dari intervensi pihak manapun
- Mutasi dan promosi jabatan Adrimistrasi (Adrimistrator dan pengawas) dan jabatan fungsional berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja ASN secara objektif yaitubkopetensi kualifikasiv,syarat jabatan,penilaian atas prestasi kerja ,kepemimpinan ,kerja sama ,kreativitas, tampa membedakan jender,suku,agama ,ras dan golongan;
- Kepada para kepala perangkat daerah,camat dan lurah agar menginformasikan surat edaran inibkepada seluruh ASN yang ada di lingkungan kerjanya masing masing.
H. Romy Faisal.