News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SE PJ Bupati Tebo Akomodir Beri Kemudahaan Pekerja Gunakan Hak Pilih Pada Pilkades

SE PJ Bupati Tebo Akomodir Beri Kemudahaan Pekerja Gunakan Hak Pilih Pada Pilkades

 

Foto: Pertemuan di Kantor Afdelling II, Rimbo Dua, PTPN-VI di Desa Karang Dadi.

SULUHNEGERI.COM, MUARO TEBO - "Kami ingin PTPN VI selaku BUMN dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang ada di Kabupaten Tebo dalam hal memfasilitasi hak karyawan sebagai Warga Negara Indonesia untuk dapat memilih pada Pilkades Serentak di Kabupaten Tebo." Ujar Sumardi Harahap, Kepala Humas PTPN-VI, Rimbo Dua di kantornya, pada Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Sabtu (19/11/2022).

Sumardi juga mengungkapkan bahwa Timnya dari pagi tadi telah beraktifitas memobilisasi karyawan yang mendapat undangan untuk memilih di Desa masing masing.

"Setelah menerima Surat Edaran (SE) Penjabat (PJ) Bupati Tebo yang dikirim melalui WhatsApp oleh mas Eko tadi malam, kami langsung mempersiapkan fasilitas, dan memberikan dispensasi pada Karyawan kami, hal ini sesuai dengan poin ke-tiga pada SE PJ Bupati Tebo." Pungkas Sumardi.

Lanjut Sumardi, "Tadi pagi kami siapkan kendaraan untuk Karyawan Kami yang pergi memilih, bagi karyawan yang ingin menggunakan kendaraan sendiri juga kami persilahkan. Kemudian, setelah memilih bagi Karyawan yang hendak masuk kerja lagi untuk menambah preminya juga kami persilahkan." Tutup Sumardi.

Terpisah, Marhalim Situmeang, Karyawan PT LAJ salah satu Perusahaan Swasta yang beroperasi di Kabupaten Tebo, menyebutkan bahwa dirinya dan sejumlah karyawan lain juga telah mendapatkan dispensasi dari Perusahaan sebagaimana SE PJ Bupati Tebo.

"Kami (Karyawan) yang medapatkan undangan untuk memilih pada Pilkades Serentak di Desa masing-masing juga telah diberi dispensasi dan fasilitas oleh pihak Manajemen agar hak Kami untuk memilih dapat digunakan." Ungkap Situmeang.

Namun, sebelum SE tersebut diterbitkan, disebutkan oleh Situmeang, pihak Perusahaan belum memberikan dispensasi bagi Karyawan yang turut memilih pada Pilkades Serentak.

"Sebelum diterbitkan SE ini kami kwatir dan bingung mau minta izin pada Perusahaan untuk pergi memilih pada Pilkades, untung SE ini diterbitkan sebelum Pilkades, jadi pihak Perusahaan langsung memberikan dispensasi." Tutup Situmeang.

Informasi di atas berdasarkan hasil pantauan Media ini melalui wawancara langsung Sumardi Harahap pada Kantor Afdelling II, Rimbo Dua, PTPN-VI, dan Marhalim Situmeang saat berjumpa dengan Media ini. Pada saat berita ini diterbitkan, belum diketahui informasi terkait kepatuhaan Perusahaan lainnya terhadap SE PJ Bupati Tebo pada Pilkades Serentak ini.

H. Romy Faisal.

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda