News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PJ Bupati Aspan Teken SK Dewan Pengupahan Kabupaten Tebo, Pekerja Sumringah

PJ Bupati Aspan Teken SK Dewan Pengupahan Kabupaten Tebo, Pekerja Sumringah

Foto: Muhammad Iqbal (Mediator PHI) dan Ali Bato (Kabid Tenaga Kerja).

SULUHNEGERI.COM, MUARO TEBO - Dinas Peridustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo (Disperindagnaker) telah membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Tebo (Depekab Tebo). Rabu (07/12/2022).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ali Bato Kepala Bidang Tenaga Kerja (Kabid Naker) kepada media ini saat dijumpai pada ruang kerjanya.

"Saat ini Depekab Tebo telah terbentuk secara sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 716 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Tebo yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Bupati. Rencananya besok Kamis, (08/12/2022) Kita akan melaporkan dan melampirkan salinan SK tersebut kepada Dewan Pengupahan Provisi Jambi (Depeprov Jambi) bahwa Depekab Tebo Telah sah secara hukum terbentuk." Ujar Ali Bato.

Selanjutnya Ali menambahkan "Setelah SK tersebut diberi maka Kita akan mengundang Anggota Depekab Tebo untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten Tebo dan tupoksi lainnya dari Depekab Tebo." Tutup Ali.

H. Romy Faisal.

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda