Tim Penyidik Kejagung Periksa Empat Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Garam Industri.
![]() |
Foto: Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum |
Siaran Pers Nomor: PR – 1949/029/K.3/Kph.3/12/2022
Dalam keterangan tertulisnya Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bahwa:
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
YA selaku Manager Perizinan PT Sayap Mas Utama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
M selaku Direktur PT Langgeng Makmur Persada, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
S selaku Manager PT Artha Karya Utama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
FRBB selaku Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
H.Romy Faisal.