News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaksa Pengacara Negara Sukses Selesaikan Perkara Kredit Macet Pada Bank Banten Lewat Jalur Non Litigasi

Jaksa Pengacara Negara Sukses Selesaikan Perkara Kredit Macet Pada Bank Banten Lewat Jalur Non Litigasi

Foto: Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi, S.H. M.H.

SULUHNEGERI.COM, BANTEN - Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asisten Bidang Perdata dan TUN) Aluwi, S.H. M.H. menyampaikan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara (Tim JPN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).Senin (21/11/ 2022)

"Tim JPN sejak menerima SKK langsung bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap satu debitur Kredit Macet Bank Banten senilai Sembilan belas milyar rupiah (Rp.19.000.000.000)." Ungkap Asisten Bidang Perdata dan TUN.

"Ternyata kerja keras dan kerja cerdas dari Tim JPN bernegoisiasi dengan Debitur, dengan memamfaatkan bantuan Hukum Non-Litigasi, telah mendorong Debitur Kredit Macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam 3 (tiga) tahap, yakni:

  1. Pada Tanggal 13 Oktober 2022 melalukan pembayaran sebesar Lima Milyar Rupiah (Rp. 5.000.000.000,-);
  2. Kemudian tanggal 11 November 2022 melalukan pembayaran sebesar Lima Milyar Rupiah (Rp. 5.000.000.000,-); dan
  3. Kemudian pada Jum'at, tanggal 18 November 2022 yang lalu melalukan pembayaran sebesar Sembilan Milyar Rupiah (Rp. 9.000.000.000,-)."
Dengan telah dibayarkannya sebesar Sembilan Belas milyar (Rp. 19.000.000.000,-) tersebut maka Kredit Macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten juga telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada Debitur." Tambah Asisten Bidang Perdata dan TUN.

Selanjutnya, Aluwi, SH., MH. menyampaikan bahwa hingga saat ini tanggal 21 November 2022, Tim JPN Kejati Banten telah berhasil menyelamatkan Keuangan Bank Banten dengan sejumlah Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah (Rp. 34.501.257.584,-).

Menanggapi penyampaian laporan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan TUN Kejati Banten, atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten. 

Selanjutnya, Kajati Banten juga mengucapkan terima kasih kepada Debitur atas itikad baiknya melunasi kewajibannya kepada Bank Banten sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah). Kajati Banten juga mengharapkan agar para Debitur Kredit Macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya.

"Kepada pihak Bank Banten mengharapkan semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten untuk semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat yang pada akhirnya menjadikan Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional." Harap Kajati Banten.

H. Romy Faisal.

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda