JAM-Pidum Kejagung RI Hentikan Tiga Tuntutan Pidana Melaui Restorative Justice
![]() |
Foto: Dr. Fadil Zumhana. |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kamis (17/11/2022).
Dijelaskan oleh Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI, adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
- Tersangka SULAIMAN LUBIS alias BOY dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka MALIM ZAINUDDIN PARMONANGAN SIREGAR dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman; dan
- Tersangka YANI binti KURDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis; dan
- Masyarakat merespon positif.
Sumber: Dr. Ketut Sumedana.
H. Romy Faisal.