Kejagung RI Periksa Tujuh Saksi Perkara Dugaan Korupsi Perkara Bakti Kemenkominfo RI
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022. Kamis (17/11/2022).
Dijelaskan oleh Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI bahwa Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- APS selaku Direktur Utama PT Prasetia Dwidharma;
- LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia;
- DAN selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia;
- R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama;
- CYI selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi;
- AH selaku Direktur Utama PT LEN Telekomunikasi Indonesia; dan
- H selaku Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Sumber: Dr. Ketut Sumedana.
H. Romy Faisal.