News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lima Orang Jadi Saksi Dalam Sidang Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Eksport Crude Palm Oil (CPO)

Lima Orang Jadi Saksi Dalam Sidang Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Eksport Crude Palm Oil (CPO)

Foto: Sidang tindak pidana korupsi CPO dengan agenda keterangan saksi.

SULUHNEGERI.COMJAKARTA - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menghadiri sidang atas nama Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kamis (10/11/ 2022).

Dijelaskan oleh Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa "adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu: 

  1. Thomas Tonny Muksim selaku Direktur PT Sari Agrotama Persada (perusahaan distribusi barang yang terafiliasi dengan Wilmar Group);
  2. Widhiyana Kuswira selaku Staf Ekspor PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group);
  3. Lie Tjui Tjien selaku Head Ekspor Impor PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group);
  4. Armand selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada; dan
  5. Erik selaku Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia (perusahaan terafiliasi dengan Wilmar Group).

Pada pokoknya, ke-5 (lima) orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal, "Bahwa Wilmar Group yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia mengajukan 11 persetujuan ekspor CPO dan turunannya".

Adapun ke-5 (lima) perusahaan tersebut memiliki kewajiban distribusi minyak goreng sebanyak 240.890.633 kg sebagaimana yang dituangkan didalam surat realisasi distribusi barang ke dalam negeri yang ditandatangani oleh Thomas Tonny Muksim yang kemudian dijadikan syarat untuk mengajukan persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Namun, ternyata PT Sari Agrotama Persada selaku perusahaan yang ditunjuk menyalurkan (masuk juga dalam Wilmar Group) hanya menyalurkan minyak goreng sebanyak 140.050.000 kg.

Bahwa, kewajiban Domestic Market Obligation sebanyak 240.890.633 kg tersebut merupakan pesanan yang belum disistribusikan seluruhnya ke PT Sari Agrotama Persada. Bahwa, benar di PT SATP pada Januari 2022 s.d Maret 2022, tidak ada stok minyak goreng. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa, 15 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi." Tutup Kapuspenkum Kejagung RI.

H. Romy Faisal.

Tags

Daftar Berlangganan

Masukkan Email Anda