Lima Orang Jadi Saksi Dalam Sidang Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Eksport Crude Palm Oil (CPO)
![]() |
Foto: Sidang tindak pidana korupsi CPO dengan agenda keterangan saksi. |
SULUHNEGERI.COM, JAKARTA - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum Kejaksaan Agung
Republik Indonesia (Kejagung RI) menghadiri sidang atas nama Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dengan agenda pemeriksaan
saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas
ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari
2021 sampai dengan Maret 2022. Kamis (10/11/ 2022).
Dijelaskan oleh Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa "adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu:
- Thomas Tonny Muksim selaku Direktur PT Sari Agrotama Persada (perusahaan distribusi barang yang terafiliasi dengan Wilmar Group);
- Widhiyana Kuswira selaku Staf Ekspor PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group);
- Lie Tjui Tjien selaku Head Ekspor Impor PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group);
- Armand selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada; dan
- Erik selaku Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia (perusahaan terafiliasi dengan Wilmar Group).
Pada pokoknya, ke-5 (lima)
orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal, "Bahwa Wilmar Group yang
terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas
Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia
mengajukan 11 persetujuan ekspor CPO dan turunannya".
Adapun ke-5 (lima)
perusahaan tersebut memiliki kewajiban distribusi minyak goreng sebanyak
240.890.633 kg sebagaimana yang dituangkan didalam surat realisasi distribusi
barang ke dalam negeri yang ditandatangani oleh Thomas Tonny Muksim yang kemudian
dijadikan syarat untuk mengajukan persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia. Namun, ternyata PT Sari Agrotama Persada selaku perusahaan
yang ditunjuk menyalurkan (masuk juga dalam Wilmar Group) hanya menyalurkan
minyak goreng sebanyak 140.050.000 kg.
Bahwa, kewajiban Domestic
Market Obligation sebanyak 240.890.633 kg tersebut merupakan
pesanan yang belum disistribusikan seluruhnya ke PT Sari Agrotama
Persada. Bahwa, benar di PT SATP pada Januari 2022 s.d Maret 2022, tidak
ada stok minyak goreng. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa, 15
November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi."
Tutup Kapuspenkum Kejagung RI.
H. Romy Faisal.